Program Pemerintah Surabaya untuk Pengurangan Pokok BPHTB hingga 40% Periode 1 Juli – 31 Juli 2024
Pemerintah Kota Surabaya telah meluncurkan program pengurangan pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 40%. Program ini akan berlangsung selama periode 1 Juli hingga 31 Juli 2024. Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat yang ingin melakukan transaksi properti di Surabaya, karena mereka dapat memanfaatkan pengurangan pokok BPHTB yang signifikan ini.
Program ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan pasar properti di Surabaya serta memberikan keringanan bagi warga kota yang ingin membeli atau menjual properti. Dengan pengurangan pokok BPHTB hingga 40%, diharapkan transaksi properti akan meningkat dan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian kota.
Bagi warga yang ingin memanfaatkan program ini, mereka perlu memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota. Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur dapat diperoleh melalui kantor pelayanan pajak daerah atau situs resmi Pemerintah Kota Surabaya.
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mendapatkan keringanan dalam pembayaran BPHTB dan mendukung pertumbuhan pasar properti di Surabaya.