Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI), Joko Suratno, memperingatkan bahwa harga rumah pada tahun 2025 akan mengalami kenaikan signifikan dibandingkan dua tahun sebelumnya. Salah satu faktor utama yang menyebabkan kenaikan ini adalah peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan diterapkan oleh pemerintah, dari 11% menjadi 12%, mulai awal tahun 2025.
Joko menjelaskan, jika saat ini seseorang membeli rumah seharga Rp1 miliar dengan PPN 11%, pajak yang harus dibayarkan konsumen adalah Rp110 juta. Namun, dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada tahun 2025, pajak yang harus ditanggung akan naik menjadi Rp120 juta. Artinya, hanya dari sisi pajak saja, konsumen harus mengeluarkan tambahan Rp10 juta pada tahun depan. Hal ini belum termasuk cicilan rumah dan bunga bank yang juga menjadi beban konsumen.
“Kita memahami bahwa pemerintah perlu mendapatkan pendapatan dari pajak, namun perlu juga diperhatikan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat. Kenaikan pajak ini seharusnya dapat diterapkan dengan cara yang lebih produktif dan tidak memberatkan konsumen,” ujar Joko dalam wawancara dengan MNC Portal, Senin (16/9/2024).
Kenaikan Pajak Tanpa Stimulus Fiskal
Lebih lanjut, Joko mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada diskusi antara REI dan pemerintah terkait pemberian insentif fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) seperti yang pernah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya. “Kami belum ada pembicaraan mengenai pemberian insentif PPN DTP untuk tahun 2025,” tambahnya.
Tanpa adanya insentif ini, Joko memprediksi harga rumah baru tahun depan akan jauh lebih mahal. Ini akan menjadi tantangan besar, terutama karena daya beli masyarakat dinilai belum sepenuhnya pulih dari dampak ekonomi pandemi dan krisis global. “Saat ini masyarakat masih berada di bawah tekanan daya beli. Jika memungkinkan, kenaikan pajak bisa ditunda hingga kondisi ekonomi membaik,” harap Joko.
Kenaikan Pajak untuk Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)
Tidak hanya pajak untuk pembelian rumah, mulai tahun 2025 PPN untuk Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) juga akan naik. Tarif pajak KMS akan meningkat dari 2,2% menjadi 2,4%. KMS adalah kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan bukan sebagai bagian dari kegiatan usaha, melainkan untuk keperluan pribadi atau pihak lain.
KMS meliputi pembangunan oleh individu maupun badan hukum untuk keperluan sendiri atau atas permintaan orang lain. Hal ini berarti, pajak KMS berlaku untuk bangunan yang digunakan oleh pribadi dan bukan untuk keperluan komersial.
Dengan kenaikan tarif PPN ini, baik untuk pembelian rumah maupun pembangunan pribadi, diprediksi harga properti di Indonesia, khususnya pada tahun 2025, akan semakin melonjak. Tanpa adanya kebijakan insentif atau stimulus dari pemerintah, konsumen diperkirakan akan semakin kesulitan untuk membeli rumah, terutama bagi mereka yang belum sepenuhnya pulih dari tekanan ekonomi.
Joko dan pelaku industri properti lainnya berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan kebijakan yang lebih mendukung daya beli masyarakat, misalnya dengan menunda kenaikan PPN atau memberikan insentif fiskal guna menjaga stabilitas pasar properti di masa depan.